Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 03/2016 · Perda Kabupaten Takalar No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok. Bupati berwenang menetapkan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Peraturan ini melarang kegiatan merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan/atau memproduksi atau membuat rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan kriteria tertentu. Iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan yang ketat, termasuk mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak boleh diletakkan di KTR atau jalan utama.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, serta melaporkan pelanggaran. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, serta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam penegakan KTR.

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR telah menyesuaikan kondisi kawasannya dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling singkat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a dan b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan/perbaikan iklan, pelarangan sementara mengiklankan, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf d dan e, Pasal 17, 18, dan 19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) oleh pihak swasta dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dan 14 oleh instansi pemerintah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, sanksi disiplin PNS, dan/atau bentuk lain sesuai kewenangan bupati. 6. Pelanggaran terhadap sanksi administratif dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.