Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagai bagian dari transformasi tata kelola jabatan fungsional untuk mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Latar belakangnya adalah perlunya penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS di bidang perdagangan, serta peningkatan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang terdiri dari:
* Analis Perdagangan
* Negosiator Perdagangan
* Pengawas Perdagangan
* Penera
* Penguji Mutu Barang
* Pengamat Tera
2. Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah dan Perwakilan.
3. Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan.
4. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, termasuk persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
5. Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
6. Pembentukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
7. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.