Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & AnakProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, serta untuk mengelola pengendalian penduduk dan keluarga berencana secara terencana.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yang diwujudkan dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Pelaksanaan GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Pengendalian Penduduk: Dilakukan dengan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap Penduduk Rentan, serta melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas Penduduk.

Keluarga Berencana (KB): Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian kelahiran melalui penyelenggaraan program KB untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab. Pelayanan kepesertaan KB diselenggarakan berdasarkan prinsip terjangkau, berkualitas, merata, dan tidak diskriminatif.

Pembangunan Keluarga: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dengan memfasilitasi pembangunan keluarga yang meliputi penerapan dan peningkatan nilai agama, strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi, dan ketahanan sosial psikologi.

Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap Penduduk memiliki hak untuk membentuk Keluarga, memenuhi kebutuhan dasar, mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi. Penduduk juga berkewajiban untuk menghormati hak-hak Penduduk lain, berperan serta dalam pembangunan Kependudukan, dan memberikan data dan informasi Kependudukan yang diperlukan.

(-)

(-)