Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2010 · Permenhan No. 29 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menhan Nomor: PER/12/M/X/2006 tentang Penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis bagi PNS Dephan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam bidang kearsipan untuk mendukung beban kerja di setiap satuan kerja. Oleh karena itu, pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis diperlukan sebagai acuan bagi satuan kerja dalam menyusun formasi jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pedoman ini mencakup daftar usul formasi jabatan fungsional arsiparis tingkat keterampilan dan keahlian di berbagai lingkungan, termasuk Kemhan, Mabes TNI, Mabes AD, Mabes AL, dan Mabes AU. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penetapan angka kredit bagi arsiparis, rincian butir kegiatan, dan jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis.

1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/12/M/X/2006 tentang Penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis bagi PNS Dephan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)