Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 18/2008 · Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16, Seri D).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Inspektorat yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV (masing-masing membawahi Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai jabatan eselon pada Lembaga Teknis Daerah, dimana Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Inspektorat adalah jabatan Eselon II.b, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor, Sekretaris pada Badan dan Inspektorat serta Inspektur Pembantu adalah Jabatan Eselon III.a, Kepala Bidang pada Badan adalah Jabatan Eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a. Terakhir, peraturan ini mengatur bahwa Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, Inspektorat, Kantor, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sedangkan Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah.

(-)

(-)