Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 4/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa anak adalah anugerah Tuhan yang merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu dilakukan upaya terarah untuk menghormati, melindungi, dan menjamin terpenuhinya hak anak. Kabupaten Buleleng yang telah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak perlu mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan perlakuan tanpa diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh kembang secara optimal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak dan kewajiban anak.
  2. Perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
  3. Penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak untuk bertahan hidup, tumbuh kembang, perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk berpartisipasi.
  4. Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
  5. Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) yang bertugas memberikan masukan kepada pemerintah daerah, melakukan koordinasi dan penyuluhan, memberikan advokasi, serta melakukan pencatatan dan pelaporan.
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  7. Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak yang bersumber dari APBD dan pendapatan lain yang sah.
  8. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).