Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96

Juga dikenal sebagai: UU 2/1995 · UU No. 2 Tahun 1995 · UU Nomor 2 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:31 Maret 1995
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan31 Maret 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1995/96 berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. APBN ini merupakan bagian dari rencana pembangunan lima tahun keenam dan berfungsi sebagai rencana kerja tahunan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya. Anggaran ini mencakup pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, serta belanja negara yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pendapatan dalam negeri direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00, sementara penerimaan pembangunan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00. Total anggaran pendapatan negara adalah Rp 78.024.200.000.000,00. Belanja negara juga direncanakan sebesar jumlah yang sama, dengan pengeluaran rutin sebesar Rp 47.240.700.000.000,00 dan pengeluaran pembangunan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00. Perincian lebih lanjut mengenai sektor dan subsektor pengeluaran ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/97 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/97. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1996/97.

(-)