Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2023Tanggal Penetapan:11 Oktober 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku11 Oktober 2023
Tanggal Penetapan11 Oktober 2023
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman modal (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk menciptakan daya tarik investasi, memperluas akses informasi penanaman modal, mendorong pengembangan kawasan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, dan meningkatkan kemitraan usaha.

Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi bagi pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, serta kesesuaian dengan program prioritas nasional dan/atau kabupaten, serta produk unggulan kabupaten dan/atau berorientasi ekspor.

Bentuk insentif dapat berupa bantuan penelitian dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, dan/atau bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau fasilitasi promosi.

Jenis usaha yang diprioritaskan memperoleh insentif meliputi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Kabupaten, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas investasi, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan investasi.