di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk menciptakan daya tarik investasi, memperluas akses informasi penanaman modal, mendorong pengembangan kawasan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, dan meningkatkan kemitraan usaha.
Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi bagi pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, serta kesesuaian dengan program prioritas nasional dan/atau kabupaten, serta produk unggulan kabupaten dan/atau berorientasi ekspor.
Bentuk insentif dapat berupa bantuan penelitian dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, dan/atau bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau fasilitasi promosi.
Jenis usaha yang diprioritaskan memperoleh insentif meliputi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Kabupaten, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.