di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Juga dikenal sebagai: PP 2/2002 · PP No. 2 Tahun 2002 · PP Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan menetapkan tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Perlindungan ini meliputi keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Aparat penegak hukum dan keamanan wajib memberikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh korban atau saksi kepada Komnas HAM, Kejaksaan, atau Pengadilan, dan tidak dikenakan biaya apapun. Biaya perlindungan dibebankan pada anggaran instansi terkait.