Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 3/2012 · Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2012Tanggal Penetapan:11 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku11 Juli 2012
Tanggal Penetapan11 Juli 2012
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, efektif, dan responsif. Kebijakan ini mengatur transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ruang lingkupnya meliputi aksesibilitas informasi publik, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi publik seperti perencanaan, kebijakan, program, kegiatan, kinerja, APBD, penggunaan APBN, kesepakatan kerjasama, peraturan daerah, pengadaan barang dan jasa, laporan keuangan, LKPJ, LPPD, dan ILPPD. Masyarakat berhak mengetahui dan memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan mengajukan keberatan. Penyelenggara pemerintahan daerah wajib menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi. Partisipasi masyarakat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dengan melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Akuntabilitas meliputi akuntabilitas internal dan eksternal badan publik, dengan indikator kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, tujuan, standar operasional prosedur, efektivitas sumberdaya, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Masyarakat berhak mengajukan pengaduan jika penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai ketentuan.

(-)

Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melanggar ketentuan pasal 5, pasal 20 dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.