di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-Sumber Air
Juga dikenal sebagai: PP 32/1980 · PP No. 32 Tahun 1980 · PP Nomor 32 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam industri konstruksi, khususnya dalam pengembangan sumber-sumber air. Untuk mencapai tujuan ini, didirikan sebuah badan usaha berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air. Penyertaan modal negara dalam PERSERO ini ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, berasal dari kekayaan yang sebelumnya dikelola oleh Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian tersebut. Menteri Keuangan juga dapat mendelegasikan kekuasaan ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan terlebih dahulu atas Rancangan Anggaran Dasar PERSERO.