Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya dan warisan budaya di daerah untuk kepentingan agama, sosial ekonomi, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat karakter daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempertahankan kearifan lokal, mengamankan aset budaya, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, registrasi cagar budaya, pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pendanaan, pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan cagar budaya, termasuk kewajiban untuk melaporkan temuan cagar budaya, memelihara cagar budaya yang dimiliki, serta larangan untuk merusak atau memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status cagar budaya, memberikan izin terkait cagar budaya, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya, tidak melaporkan temuan, melakukan pencarian Cagar Budaya tanpa izin, mencegah upaya pelestarian, merusak Cagar Budaya, mencuri Cagar Budaya, memindahkan Cagar Budaya tanpa izin, memisahkan Cagar Budaya tanpa izin, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Daerah tanpa izin, mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya tanpa izin, mendokumentasikan Cagar Budaya tanpa izin, memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. 3. Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga). 4. Selain pidana, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana dikenai tindakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri dan/atau perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.