Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/1993 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 1993 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:20 Maret 1993
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan20 Maret 1993
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1993/1994. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah yang bersumber dari berbagai pos penerimaan, serta alokasi belanja daerah untuk berbagai program dan kegiatan pembangunan dan operasional pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai angka-angka pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran yang bersangkutan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

(-)

(-)