Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku02 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan Kesehatan di Labkesda Kabupaten Kerinci. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Labkesda. 3. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif:** Pemeriksaan serologi, bakteriologi, parasitologi, kimia klinik, hematologi, urinalisa, bahan narkoba/psikotropika/zat adiktif/dopping (NAPZA), toksikologi, dan kimia lingkungan (air, padatan, tanah, udara, dan bahan lainnya). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan dan tingkat metode pemeriksaan laboratorium yang digunakan, serta memperhatikan real unit cost, kemampuan sosial ekonomi masyarakat, dan tarif laboratorium kesehatan setempat lainnya.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau Kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.