Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kualitas perlengkapan dan komponen kapal melalui pengujian dan sertifikasi yang komprehensif. Pengujian dan sertifikasi ini meliputi perlengkapan navigasi, pencegahan pencemaran, alat penolong, pendeteksi asap dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, serta peta dan publikasi nautika. Setiap perlengkapan dan komponen kapal yang akan digunakan wajib melalui pengujian dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai. Pengujian meliputi Pengujian Pertama, Pengujian Berkala, dan Pemeriksaan Tahunan, yang masing-masing memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri. Sertifikasi dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan, dan sertifikat yang diterbitkan harus diumumkan secara publik.