Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2021 · Permenhub No. 49 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kualitas perlengkapan dan komponen kapal melalui pengujian dan sertifikasi yang komprehensif. Pengujian dan sertifikasi ini meliputi perlengkapan navigasi, pencegahan pencemaran, alat penolong, pendeteksi asap dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, serta peta dan publikasi nautika. Setiap perlengkapan dan komponen kapal yang akan digunakan wajib melalui pengujian dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai. Pengujian meliputi Pengujian Pertama, Pengujian Berkala, dan Pemeriksaan Tahunan, yang masing-masing memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri. Sertifikasi dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan, dan sertifikat yang diterbitkan harus diumumkan secara publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kapal berbendera Indonesia atau perusahaan yang telah memiliki sertifikat Pengujian atau pernyataan pemenuhan Pengujian sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pelarangan pendistribusian Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal di Indonesia.