Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya administrasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)