di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 3/2022 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 718.495.316.334,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 726.995.316.334,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.500.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.500.000.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.