Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1952 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Pemberontakan Militer Di Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1952 · Keppres No. 214 Tahun 1952 · Keppres Nomor 214 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 1952
Proses Peradilan & Hukum AcaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Pemberontakan Militer Di Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur pengadilan perkara Kaptan Andi Abdul Azis. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan bebas dari pengaruh tertentu, mengingat kejadian tersebut terjadi di daerah hukum Komando Tentara di Makassar. Namun, karena keadaan luar biasa, diputuskan bahwa perkara tersebut akan diadili oleh Pengadilan Tentara di Jogjakarta, yang dianggap bebas dari segala pengaruh. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang tentang peradilan militer dan surat dari Kepala Kejaksaan Agung serta Menteri Pertahanan.

(-)

(-)