di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi pemberian izin dan penarikan retribusi daerah, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, melindungi nelayan dan pembudidaya ikan yang kemampuan usahanya terbatas, memperkuat kemampuan daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan mengolah sumber daya laut dan perikanan secara berkelanjutan, mengembalikan pemanfaatan sumber daya ikan agar tercapai pemanfaatan yang optimal tanpa mengganggu kelestariannya, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas izin usaha perikanan.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan usaha perikanan harus mendapatkan izin dari Bupati, yang dituangkan dalam bentuk SIUP dan SIPI untuk penangkapan ikan, serta SIUP untuk pembudidayaan ikan. Izin tidak boleh dipindahtangankan dan diberikan setelah pemohon melunasi retribusi. SIUP penangkapan ikan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang, SIPI penangkapan ikan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SIUP pembudidayaan ikan berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Pemegang SIUP wajib melaporkan perkembangan usahanya setiap tahun. Pemegang izin diwajibkan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP dan/atau SIPI, mengajukan permohonan perubahan atau penggantian izin jika hilang atau rusak, membawa surat izin saat melakukan operasi penangkapan ikan, dan mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang izin dilarang melakukan usaha lain yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan dan menggunakan bahan dan alat tangkap yang dilarang.
Jalur penangkapan ikan di perairan laut daerah ditetapkan 4 mil laut dari air pasang surut pantai. Penggunaan kapal perikanan tertutup bagi kapal perikanan bermesin di atas 10 GT, semua jenis jaring trawl, dan semua jaring yang ukuran matanya kurang dari 25 mm.