Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku10 November 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 62). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 63).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi pemberian izin dan penarikan retribusi daerah, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, melindungi nelayan dan pembudidaya ikan yang kemampuan usahanya terbatas, memperkuat kemampuan daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan mengolah sumber daya laut dan perikanan secara berkelanjutan, mengembalikan pemanfaatan sumber daya ikan agar tercapai pemanfaatan yang optimal tanpa mengganggu kelestariannya, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas izin usaha perikanan.

Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan usaha perikanan harus mendapatkan izin dari Bupati, yang dituangkan dalam bentuk SIUP dan SIPI untuk penangkapan ikan, serta SIUP untuk pembudidayaan ikan. Izin tidak boleh dipindahtangankan dan diberikan setelah pemohon melunasi retribusi. SIUP penangkapan ikan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang, SIPI penangkapan ikan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SIUP pembudidayaan ikan berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Pemegang SIUP wajib melaporkan perkembangan usahanya setiap tahun. Pemegang izin diwajibkan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP dan/atau SIPI, mengajukan permohonan perubahan atau penggantian izin jika hilang atau rusak, membawa surat izin saat melakukan operasi penangkapan ikan, dan mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang izin dilarang melakukan usaha lain yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan dan menggunakan bahan dan alat tangkap yang dilarang.

Jalur penangkapan ikan di perairan laut daerah ditetapkan 4 mil laut dari air pasang surut pantai. Penggunaan kapal perikanan tertutup bagi kapal perikanan bermesin di atas 10 GT, semua jenis jaring trawl, dan semua jaring yang ukuran matanya kurang dari 25 mm.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin Usaha Perikanan yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dalam Lembaran Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau didenda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa karena kelalaiannya melanggar Pasal 7 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).