Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 13/2019 · Permen LHK No. 13 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku16 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 703).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kehutanan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat, meliputi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Perlindungan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Perhutanan Sosial, dan kegiatan pembangunan kehutanan lainnya. Pendampingan dilakukan melalui pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) atau kelompok masyarakat, mencakup aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan, dan kelola usaha.

Pendamping kegiatan pembangunan di bidang kehutanan terdiri atas Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS), dan/atau pihak lain. Penetapan Pendamping dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya, pimpinan badan usaha (untuk PKS), atau Penyelenggara Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (untuk pihak lain).

Dalam melakukan Pendampingan, Pendamping bertugas meningkatkan pengetahuan masyarakat, menggerakkan dan memotivasi masyarakat, melakukan bimbingan teknis terkait izin dan kegiatan pembangunan, melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta membuat laporan berkala. Untuk mewujudkan efektifitas Pendampingan, dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas. Pembiayaan Pendampingan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendamping yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.

(-)