Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2009 tentang Produk Hukum Desa bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan ketertiban administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan desa. Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan prosedur penyusunan serta pengundangan produk hukum desa secara terpadu dan terkoordinasi. Produk hukum desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Instruksi Kepala Desa.
Ketentuan substansial mencakup asas pembentukan produk hukum desa yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum desa mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Peraturan ini juga mengatur persiapan dan perencanaan pembentukan Peraturan Desa melalui Program Legislasi Desa (Prolegdes) yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan skala prioritas. Penyusunan Prolegdes dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa dan Panitia Legislasi BPD. Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Urusan dan dapat dikonsultasikan kepada Bupati sebelum disampaikan kepada BPD. Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Instruksi Kepala Desa juga diatur dalam peraturan ini.