di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2007 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan efisien. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang daerah, penilaian barang daerah, serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang.