Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2007 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aset Milik Negara & DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku25 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan efisien. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Barang Daerah: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  2. Kewenangan dan Tanggung Jawab:
    • Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang daerah.
    • Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.
    • Pimpinan Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang berwenang menetapkan kuasa pengguna barang, mengajukan rencana kebutuhan barang, melaksanakan pengadaan, serta menggunakan dan mengamankan barang daerah.
  3. Pemanfaatan Barang Daerah: Meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, yang dilaksanakan dengan persetujuan Gubernur atau pengelola barang.
  4. Penghapusan dan Pemindahtanganan: Penghapusan barang daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikan, atau terjadi pemusnahan. Pemindahtanganan dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang daerah, penilaian barang daerah, serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga/perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar ketentuan dalam peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah;