Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:24 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendanaan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan24 Desember 2011
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan urusan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kesempatan mengikuti pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta efisiensi manajemen pendidikan.

Peraturan ini mengatur sumber pendanaan pendidikan yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan dari masyarakat dapat berupa sumbangan, pungutan, dan dana pengembangan institusi. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk bantuan pemerintah, sumbangan orang tua, dan pungutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk pendiri, sumbangan orang tua, bantuan pemerintah, dan hasil usaha satuan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan yang mencakup sistem perencanaan anggaran, mekanisme penggunaan dana, pembukuan dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan, serta pertanggungjawaban. Dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.