Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/1963 · Keppres No. 133 Tahun 1963 · Keppres Nomor 133 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1963Tanggal Penetapan:8 Juli 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1963
Tanggal Penetapan08 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Surabaja dengan mengangkat tiga orang Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani kasus yang melibatkan Kopda Jantje Bambang Pratikno, Praka Waridjan, dan Sersan Sidhi Moch Noer. Hakim yang diangkat adalah Letnan Kolonel Imam Samoedi, Letnan Kolonel Edwin Soepardi, dan Letnan Kolonel Harsono. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)