Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi P4GN di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karawang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Bupati untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi P4GN. 2. Pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, dan sosialisasi. 3. Antisipasi dini melalui pemeriksaan tes urine, pengawasan tempat usaha dan hiburan, serta program di tingkat desa/kelurahan. 4. Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk penempatan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial. 5. Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan pasca rehabilitasi. 6. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan instansi vertikal. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam P4GN, pemberian penghargaan, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan P4GN.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang narkotika. Sanksi ini berlaku bagi Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Pegawai ASN, Pegawai BUMD, Pekerja Swasta, Tenaga Pendidik, Peserta Didik, dan masyarakat perseorangan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.