Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 6/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A dan B yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan terdiri dari 21 kecamatan dengan tipe A.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat pada Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)