Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Juga dikenal sebagai: PP 43/1948 · PP No. 43 Tahun 1948 · PP Nomor 43 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1948Tanggal Penetapan:7 Oktober 1948
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1948
Tanggal Penetapan07 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 tentang barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 terkait pengelolaan barang-barang yang dirampas berdasarkan keputusan pengadilan dan barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya. Perubahan ini meliputi penghapusan Pasal 1, serta perubahan dan penambahan pada Pasal 2 yang mengatur proses penjualan barang-barang yang dirampas. Barang-barang tersebut harus dijual oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan di pengadilan tingkat pertama, kecuali ada ketentuan lain. Penjualan dilakukan di muka umum melalui Kantor Lelang jika nilai barang melebihi 300 rupiah. Jika tidak, penjualan dilakukan dengan pembayaran tunai disaksikan dua saksi. Hasil penjualan diserahkan kepada Kas Negeri. Jika barang berupa uang kertas atau mata uang yang tidak diakui, diserahkan kepada Bank Negara Indonesia. Perubahan juga mencakup penggantian istilah dalam Pasal 3 dan 5, serta kewajiban pelaporan bulanan oleh Kepala Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)