di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
Juga dikenal sebagai: UU 5/2006 · UU No. 5 Tahun 2006 · UU Nomor 5 Tahun 2006
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam memberantas terorisme. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga keamanan nasional serta internasional. Konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk menetapkan tindak pidana terorisme dalam hukum nasional dan menjatuhkan sanksi yang pantas. Selain itu, konvensi ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban negara untuk melakukan penahanan, ekstradisi, dan kerja sama hukum timbal balik. Konvensi ini juga mengatur yurisdiksi negara pihak dan menegaskan bahwa tindak pidana terorisme tidak dapat dibenarkan atas dasar politik, filosofi, ideologi, ras, etnik, atau agama.