Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendepositoan Uang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 5/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendepositoan Uang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanPandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendepositoan uang daerah oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi jangka pendek. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat diperoleh dari penempatan dana pemerintah dalam bentuk deposito.
  2. Penempatan dana dalam bentuk deposito dilakukan oleh Bupati pada Bank Pemerintah, dengan memperhatikan tingkat suku bunga tertinggi. Deposito ini merupakan penerimaan daerah yang ditampung dalam APBD dan dilaporkan oleh Bupati setiap Tahun Anggaran.
  3. Sumber-sumber dana untuk deposito diperoleh dari penerimaan daerah dari PAD dan Non PAD yang untuk sementara belum akan digunakan.
  4. Deposito sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh Bupati jika dana tersebut akan digunakan.
  5. Tata cara dan sistem pengelolaan penerimaan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, namun tidak mengganggu pelaksanaan proyek pembangunan dan belanja rutin.
  6. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Keuangan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2), diancam dengan pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.- (Lima puluh Juta Rupiah).