Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 7/2019 · Permen LHK No. 7 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku26 April 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik untuk pemukiman masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perubahan pada Pasal 4 ayat (2) huruf i mengenai fasilitas umum, termasuk permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun. 2. Perubahan pada Pasal 5 ayat (2) huruf c dan d mengenai ketentuan IPPKH tanpa kompensasi lahan atau PNBP, khususnya untuk infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial dan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan eksplorasi lanjutan. 3. Penambahan huruf g pada Pasal 10 ayat (9) mengenai perpanjangan IPPKH sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. 4. Penyisipan ayat (1a) pada Pasal 12 antara ayat (1) dan (2), serta penyisipan huruf c1 di antara huruf c dan d pada ayat (2), dan perubahan ayat (3) dan (4) Pasal 12 mengenai pengecualian ketentuan IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 5. Perubahan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a, d, dan h mengenai persyaratan teknis perizinan, rekomendasi gubernur, dan pakta integritas. 6. Perubahan pada Pasal 27 mengenai pelaporan hasil pengawasan. 7. Perubahan pada Pasal 29 mengenai penerbitan IPPKH oleh Lembaga OSS. 8. Penyisipan Pasal 29A mengenai proses penerbitan Keputusan Menteri tentang IPPKH dan peta lampiran. 9. Perubahan pada Pasal 54 ayat (1) huruf b dan c, ayat (2), dan penyisipan ayat (2a) mengenai jangka waktu pemberian IPPKH. 10. Perubahan pada Pasal 75 huruf d dan e, serta penambahan huruf m mengenai ketentuan peralihan. 11. Penyisipan Pasal 77A mengenai IPPKH yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Permohonan IPPKH yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Kementerian. 2. Permohonan IPPKH untuk perizinan berusaha sektor ketenagalistrikan, sektor perindustrian, atau sektor perhubungan, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi. 3. Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku tetap diakui sampai jangka waktu perjanjian berakhir dan diubah menjadi IPPKH dengan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dilakukan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, atau IPPKH yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan IPPKH dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 5. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dan telah dilakukan pelepasan hak dan ganti rugi atas seluruh atau sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 6. Pemegang IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengunaan Kawasan hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dikenakan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sampai dengan berlakunya Peraturan ini. 7. Pemegang IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memperoleh penetapan areal penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tetap wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui IPPKH dan terhadap lahan pengganti yang telah disediakan dan disetujui oleh Menteri tetap wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 9. Pemegang IPPKH yang arealnya berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan, terhadap areal tersebut dikeluarkan dari IPPKH berdasarkan permohonan atau tanpa permohonan dengan tetap menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabitasi Daerah Aliran Sungai bagi pemegang izin dengan kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabitasi Daerah Aliran Sungai. 10. Perjanjian/IPPKH untuk kegiatan panas bumi yang arealnya berubah fungsi menjadi Kawasan Hutan Konservasi sebelum terbitnya peraturan Menteri ini, perjanjian/IPPKH dinyatakan tetap berlaku sampai terbitnya izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pada Kawasan Hutan Konservasi. 11. Permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi persyaratan, dapat diterbitkan IPPKH dengan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 12. Persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian habis masa berlakunya, selanjutnya diubah menjadi IPPKH berdasarkan permohonan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 13. IPKKH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyelesaikan kewajiban 1 (satu) tahun, kecuali kewajiban menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, diproses penetapan areal kerja IPPKH. 14. IPPKH yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses penyelesaian permohonan, pengawasan dan penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 15. Dalam hal sistem OSS belum dapat melaksanakan pelayanan IPPKH sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini maka pelayanan IPPKH mengikuti tata cara dan penyelesaian permohonan di Kementerian.

(-)