Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Olahraga Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia; menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism; mempererat persaudaraan dan kesatuan; memperkukuh ketahanan daerah; dan menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam keolahragaan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga. Pemerintah Daerah bertugas menyelenggarakan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; mengalokasikan anggaran; meningkatkan prasarana dan sarana; serta membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, serta olahraga bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi olahraga, kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, data dan informasi keolahragaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, dan penghargaan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan keolahragaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan rekomendasi atau pencatatan. 3. Pencabutan sertifikat. 4. Pencabutan perizinan. 5. Denda administratif.