Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia; menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpism; mempererat persaudaraan dan kesatuan; memperkukuh ketahanan daerah; dan menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam keolahragaan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga. Pemerintah Daerah bertugas menyelenggarakan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; mengalokasikan anggaran; meningkatkan prasarana dan sarana; serta membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, serta olahraga bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi olahraga, kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, data dan informasi keolahragaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, dan penghargaan.