di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 335 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi atau Kontribusi atas Pelayanan Jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal oleh Wajib Bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 335/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 335 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 335 Tahun 2026
Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan petunjuk pelaksanaan perhitungan sendiri (self-assessment) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari konsesi atau kontribusi atas pelayanan jasa pemanduan dan/atau penundaan kapal oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Pengelola Terminal Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan reformasi sistem dan meningkatkan efisiensi administrasi pemenuhan kewajiban PNBP.
Substansi kebijakan mewajibkan BUP/Pengelola Terminal Khusus untuk melakukan perhitungan sendiri atas jumlah PNBP terutang setiap masa pembayaran dengan menjamin kebenaran, kelengkapan, dan akuntabilitas data. Perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian konsesi atau dokumen hukum terkait, serta data operasional seperti volume pelayanan dan pendapatan bruto. Dalam hal terdapat Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, BUP/Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan perhitungan kembali atas kelebihan atau kekurangan kewajiban PNBP.
Terkait kewajiban administratif, BUP/Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan pembayaran ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta menyampaikan laporan perhitungan beserta data dukung kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lambat 5 hari kalender setelah pembayaran. Setiap laporan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Penyelenggara Pelabuhan berwenang melakukan verifikasi atas laporan tersebut untuk menguji kesesuaian variabel, ketepatan waktu, dan nominal pembayaran, serta dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.