di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kegiatan Kirab Pemuda
Juga dikenal sebagai: Permenpora 3/2018 · Permenpora No. 3 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kegiatan Kirab Pemuda, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepemudaan secara strategis dan lintas sektor, serta mempromosikan potensi daerah. Kirab Pemuda bertujuan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan patriotisme pemuda, mempromosikan kreativitas pemuda, mengembangkan potensi wirausaha muda, mendorong optimalisasi potensi daerah, dan meningkatkan perlindungan terhadap pemuda.
Sasaran Kirab Pemuda meliputi pemuda usia 16-30 tahun, pemerintah desa, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan Kirab Pemuda didasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kreativitas, konektivitas, inovatif, dan berbasis teknologi informasi.
Pemerintah Pusat memiliki peran menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, mengoordinasikan pemangku kepentingan, merekrut peserta inti, memberikan pembekalan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan penghasilan dan fasilitas. Pemerintah Daerah memiliki peran mengalokasikan anggaran, memberikan rekomendasi calon peserta, mengoordinasikan partisipasi masyarakat, merekrut peserta, memberikan pembekalan, melakukan monitoring dan evaluasi, memberikan fasilitas, dan mendukung pelaksanaan kegiatan.
Pendanaan Kegiatan Kirab Pemuda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dapat diperoleh dari sumber lain yang sah.