Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 14/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM "Tulungagung". Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Tulungagung melalui peningkatan kinerja PDAM "TIRTA CAHYA AGUNG". Peningkatan kinerja ini didukung melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung dalam bentuk penyertaan modal daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi peningkatan jumlah modal dasar PDAM Tulungagung dari Rp. 65.000.000,- menjadi Rp. 121.233.289.869,11 melalui penyertaan modal. Penyertaan modal ini telah disetor sebagian sampai dengan Tahun 2016 dan akan dilaksanakan mulai Tahun 2017. Dana penyertaan modal digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk modal dasar PDAM, program MBR, pembangunan infrastruktur, pembayaran utang, dan program hibah air minum MBR dari Pemerintah Pusat.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penyertaan modal terkait program MBR dari Pemerintah, dengan ketentuan pencairan yang berbeda untuk Tahun 2017 dan tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)