Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pengawasan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan informasi cuaca yang cepat, tepat, dan akurat demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Meteorologi yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca di Stasiun Meteorologi. Pengawasan meliputi manajemen mutu, prosedur dan penerapan prosedur, serta kompetensi personel meteorologi penerbangan. Inspektur Meteorologi bertugas merumuskan rencana pengawasan, melaksanakan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyusun laporan hasil pengawasan. Mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap prosedur pelayanan informasi cuaca, sarana dan prasarana meteorologi, sistem dan prosedur komunikasi, pelaksanaan briefing, pembuatan informasi klimatologi bandara, pemenuhan standar informasi cuaca, fasilitas pengelolaan data, pengujian dan pengkalibrasian peralatan, serta identifikasi temuan dan penyimpangan.