Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2015 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:19 Maret 2015
Meteorologi & GeofisikaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan19 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pengawasan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan informasi cuaca yang cepat, tepat, dan akurat demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Meteorologi yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca di Stasiun Meteorologi. Pengawasan meliputi manajemen mutu, prosedur dan penerapan prosedur, serta kompetensi personel meteorologi penerbangan. Inspektur Meteorologi bertugas merumuskan rencana pengawasan, melaksanakan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyusun laporan hasil pengawasan. Mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap prosedur pelayanan informasi cuaca, sarana dan prasarana meteorologi, sistem dan prosedur komunikasi, pelaksanaan briefing, pembuatan informasi klimatologi bandara, pemenuhan standar informasi cuaca, fasilitas pengelolaan data, pengujian dan pengkalibrasian peralatan, serta identifikasi temuan dan penyimpangan.

1. Dalam hal Inspektur Meteorologi yang tersedia belum terpenuhi sesuai kebutuhan, maka Kepala Badan dapat menunjuk personel dengan kualifikasi tertentu guna membantu pelaksanaan pengawasan. 2. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Inspektur Meteorologi harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini paling lambat 3 (tiga) tahun.

(-)