Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2024 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2024Tanggal Penetapan:9 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku09 Agustus 2024
Tanggal Penetapan09 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode etik bagi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa SDM pengadaan barang/jasa bertindak sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi SDM UKPBJ, pembentukan Majelis Kode Etik, prosedur penegakan kode etik, dan sanksi pelanggaran kode etik. SDM UKPBJ diharapkan untuk bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.

(-)

  1. Sumber Daya Manusia UKPBJ yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa selama 3 bulan.
  3. Sanksi berat berupa rekomendasi mutasi dari UKPBJ dan tidak dilibatkan dalam pengadaan barang/jasa selama 12 bulan.