di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2024 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode etik bagi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa SDM pengadaan barang/jasa bertindak sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi SDM UKPBJ, pembentukan Majelis Kode Etik, prosedur penegakan kode etik, dan sanksi pelanggaran kode etik. SDM UKPBJ diharapkan untuk bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.