Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 18/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2005 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung pembiayaan pemerintahan daerah melalui pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan administrasi kependudukan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa (pencetakan dan pengadministrasian), kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi ditetapkan secara nominal untuk setiap objek pelayanan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk WNI dan Orang Asing (OA) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.