Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 03/2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 03 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan pengaturan retribusi parkir melalui peraturan daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan kondisi saat ini.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Parkir sebagai pembayaran atas pelayanan perparkiran yang diberikan oleh pemerintah daerah, baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atau memanfaatkan fasilitas parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, sedangkan Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan dimaksudkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa. Tarif retribusi tempat khusus parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan dan lokasi parkir (tepi jalan umum, pelataran pasar/lingkungan/taman parkir, dan gedung parkir).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan harus disetorkan secara bruto ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  9. Insentif Pemungutan: Pemberian dan pemanfaatan insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  11. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.