Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-04.KU.02.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juni 2011
Pendapatan Non PajakTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan. Perubahan ini dilakukan karena pengelolaan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan tugas pelayanan jasa hukum. Peraturan ini mengatur bahwa penerimaan negara bukan pajak harus disetorkan ke rekening Kas Negara dan dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan dengan kode AKUN tertentu. Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan kembali sebagian dana penerimaan tersebut dengan izin dari Menteri Keuangan. Dana tersebut dialokasikan untuk menunjang pelayanan jasa hukum dan pengelolaan arsip.

(-)

(-)