Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan15 Februari 2022
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi istilah-istilah terkait lalu lintas dan angkutan jalan, klasifikasi jalan berdasarkan ukuran dan muatan kendaraan, pengaturan iklan dan media informasi di ruang milik jalan, serta ketentuan mengenai fasilitas penerangan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan dan pengelolaan terminal penumpang, fasilitas parkir, pengujian berkala kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, pendidikan pengemudi, analisis dampak lalu lintas, serta penyelenggaraan angkutan orang dan barang. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Magelang, serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

(-)

1. Pelaku usaha di lingkungan terminal yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan SKP dan/atau Tanda Pengenal. 2. Penyelenggara fasilitas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin. 3. Petugas parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemberhentian sebagai petugas parkir. 4. Bengkel umum kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 5. Kendaraan yang wajib uji tidak melaksanakan kewajiban wajib ujinya, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 6. Setiap orang yang membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ yang tidak dilakukan analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif oleh Bupati berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau Perizinan Berusaha. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 189 ayat (2) diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan kartu pengawasan, dan pencabutan kartu pengawasan dan disertai penghentian operasional kendaraan. 9. Perusahaan Angkutan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.