1. Pelaku usaha di lingkungan terminal yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan SKP dan/atau Tanda Pengenal.
2. Penyelenggara fasilitas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, dan pencabutan izin.
3. Petugas parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemberhentian sebagai petugas parkir.
4. Bengkel umum kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.
5. Kendaraan yang wajib uji tidak melaksanakan kewajiban wajib ujinya, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif.
6. Setiap orang yang membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ yang tidak dilakukan analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif oleh Bupati berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau Perizinan Berusaha.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 189 ayat (2) diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan kartu pengawasan, dan pencabutan kartu pengawasan dan disertai penghentian operasional kendaraan.
9. Perusahaan Angkutan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.