Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 25/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir tersebut, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir. - Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%. - Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tabanan. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. - Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan.