Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.03/2015 · PMK No. 193/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2015
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu yang diimpor atau diserahkan kepada pihak-pihak seperti Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perusahaan-perusahaan nasional yang bergerak di bidang pelayaran, penangkapan ikan, dan angkutan udara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk setiap kali impor atau penyerahan, serta tata cara pengajuan dan penerbitan SKTD.

1. Terhadap Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, dapat digunakan untuk impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015. 2. Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dimaknai sebagai SKTD.

(-)