Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kolaka Timur. Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan tujuan mendukung pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

Latar Belakang dan Tujuan:

Bantuan keuangan diberikan untuk mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa.

Ketentuan Substansial:

Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD terakhir. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur dalam Pasal 6, dengan mempertimbangkan nilai bantuan per suara dan jumlah perolehan suara partai politik.

Dana bantuan keuangan digunakan untuk:

  • Kegiatan pendidikan politik (maksimal 60%), meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, pembangunan karakter bangsa, pemahaman mengenai pilar kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara, serta pengkaderan anggota partai.
  • Operasional sekretariat partai politik (minimal 40%), meliputi administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Partai politik wajib mengajukan permohonan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kebenaran informasi.

Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.