Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Statues of The World Tourism Organization (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia)

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1972 · Keppres No. 2 Tahun 1972 · Keppres Nomor 2 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1972Tanggal Penetapan:7 Januari 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Statues of The World Tourism Organization (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1972
Tanggal Penetapan07 Januari 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Statutes of the World Tourism Organisation' (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia) yang telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil dari sidang International Union of Official Travel Organisations di Mexico City pada tahun 1970. Pengesahan ini dianggap perlu untuk memperkuat kerjasama internasional di bidang pariwisata. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)