Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang penting dan strategis. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD, SIKD dan JIKD, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi SKPD, BUMD, perusahaan swasta yang dibiayai APBN/APBD, dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  4. Pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.
  5. Pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah yang meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, dan evaluasi.
  6. Pembangunan dan pengelolaan SIKD oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
  7. Pembentukan JIKD oleh Lembaga Kearsipan Daerah sebagai sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip.
  8. Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum bidang kearsipan.
  9. Organisasi kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan I (Lembaga Kearsipan Daerah), Unit Kearsipan II (Sekretariat/Tata Usaha SKPD), dan unit kearsipan jenjang berikutnya.
  10. Prasarana dan sarana kearsipan yang meliputi gedung, ruangan, dan peralatan.
  11. Pelayanan jasa kearsipan dan publikasi informasi kearsipan kepada masyarakat.
  12. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung kearsipan.
  13. Kerjasama antar daerah dalam bidang kearsipan.
  14. Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan yang dilakukan oleh tenaga kearsipan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.