Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melengkapi susunan Direksi Bank Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah karena Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang saat itu menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direktur Bank Indonesia.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan pengangkatan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, sebagai Direktur Bank Indonesia. Pengangkatan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 1964.