Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direktur Bank Indonesia, Sdr. M. Djoeana Kusumahardja, SH. dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek

Juga dikenal sebagai: Keppres 161/1964 · Keppres No. 161 Tahun 1964 · Keppres Nomor 161 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1964Tanggal Penetapan:26 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direktur Bank Indonesia, Sdr. M. Djoeana Kusumahardja, SH. dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1964
Tanggal Penetapan26 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melengkapi susunan Direksi Bank Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah karena Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang saat itu menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direktur Bank Indonesia. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan pengangkatan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, sebagai Direktur Bank Indonesia. Pengangkatan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 1964.

(-)

(-)