Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 01/2014 · Perda Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai jenis retribusi daerah yang baru.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan-Badan Internasional, Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, dan Jabatan Tertentu Di Lembaga Pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  3. Besarnya tarif retribusi adalah sebesar US$ 100 (seratus dollar Amerika) per orang per bulan untuk setiap TKA, yang dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi minimal 70% untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.