di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
Juga dikenal sebagai: PP 22/2010 · PP No. 22 Tahun 2010 · PP Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan yang diundangkan pada 1 Februari 2010. Pada analisis ini semua pembahasan berikut bersifat historis — menjelaskan ketentuan yang dahulu berlaku ketika peraturan masih efektif.
Catatan penting: Dalam teks peraturan yang diajukan tidak tercantum pencabutan atau tanggal berlakunya akhir dari Peraturan Pemerintah ini. Karena pengguna menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, maka tanggal dan dasar pencabutan tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan.
Untuk kepastian tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi terhadap sumber resmi seperti Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, portal JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional), atau situs resmi Kementerian/Lembaga terkait.
Tidak ada informasi pengganti langsung dalam dokumen ini. Jika PP ini benar-benar telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, biasanya ada salah satu dari kemungkinan berikut:
Dicabut atau digantikan oleh Peraturan Pemerintah yang lebih baru yang mengatur secara komprehensif Wilayah Pertambangan atau pengaturan teknis pertambangan;
Ketentuan operasionalnya dialihkan ke peraturan pelaksana (Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, atau peraturan daerah) yang disesuaikan dengan kebijakan baru;
Beberapa ketentuan mungkin diintegrasikan ke dalam peraturan yang merevisi atau menggantikan ketentuan pelaksanaan Undang‑Undang No.4 Tahun 2009.
Untuk mengetahui peraturan pengganti yang pasti, disarankan melakukan pencarian pada basis data peraturan (JDIHN, Lembaran Negara, situs Kementerian ESDM/Kementerian Hukum dan HAM) atau meminta konfirmasi dari Kementerian terkait.
Dalam dokumen yang disediakan tidak tercantum amandemen atau perubahan (addendum) terhadap PP Nomor 22 Tahun 2010. Oleh karena itu riwayat perubahan yang tercatat dalam dokumen ini adalah tidak ada.
Jika terdapat perubahan sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut umumnya tercantum pada Lembaran Negara, Berita Negara, atau daftar perubahan di portal resmi hukum. Verifikasi riwayat perubahan harus dilakukan di sumber resmi.
Penutup: Kesimpulan hubungan regulasi di atas bersifat historis dan indikatif. Untuk kepastian hukum mengenai kapan dan oleh peraturan apa PP Nomor 22 Tahun 2010 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan dokumen resmi penerbit/pencabut (Lembaran Negara / Keputusan Presiden / Peraturan Pemerintah pengganti).
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, 19, 25, 33, dan 89 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni menetapkan kerangka perencanaan dan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata kelola sumber daya mineral/batubara.
Tujuan utamanya meliputi: menata wilayah yang memiliki potensi tambang, menyediakan basis data peta potensi/cadangan, mengatur pembagian kewenangan pusat‑daerah dalam penetapan dan penugasan penyelidikan/penelitian, serta menjamin pengelolaan data pertambangan sebagai milik negara.
Kewajiban Pemerintah (Menteri): menetapkan WP dan WUP yang berada pada kewenangannya, mengkoordinasikan penugasan penyelidikan, mengelola data potensi sebagai milik negara, melakukan evaluasi peta potensi, serta menyusun rencana WP.
Kewajiban Pemerintah Daerah (gubernur, bupati/walikota): melakukan penyelidikan/penelitian sesuai kewenangan, menyusun rencana penetapan WPR/WUP (bila dilimpahkan), menyampaikan peta potensi kepada Menteri, dan berkoordinasi dalam penetapan wilayah.
Kewajiban Lembaga Riset: menyimpan, mengamankan, merahasiakan data hasil penelitian dan menyerahkan data kepada pemberi penugasan (Menteri/gubernur).
Hak Pemohon/Badan Usaha/Perseorangan: mengajukan permohonan WIUP sesuai prosedur dan kriteria; bagi WPR pelaku tambang rakyat memiliki hak menambang pada wilayah yang memenuhi kriteria WPR.
Kewajiban administrasi dan pemetaan: penyusunan peta dalam bentuk lembar peta dan digital, penyesuaian sistem koordinat nasional, dan pengelolaan data pertambangan oleh pemerintah.
Dokumen tidak memuat alasan pencabutan. Secara umum, suatu PP dapat dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan berikut (kemungkinan):
Dampak administratif: perlu adanya penyesuaian tata kelola peta, sistem informasi, dan konversi izin lama ke mekanisme baru apabila skema WIUP/WUP dibatalkan atau diubah.
Dampak hukum: ketidakpastian sementara mengenai status perizinan dan tata cara penetapan wilayah sampai peraturan pengganti menetapkan mekanisme yang jelas.
Dampak pelaksanaan di daerah: pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan sistem koordinat, data, dan tata cara penetapan yang diatur dalam peraturan baru.
Dampak terhadap pengusaha/pemegang izin: kemungkinan kebutuhan untuk menata kembali izin (mis. konversi kontrak karya atau izin daerah menjadi WIUP) atau mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.
Catatan akhir: Karena tidak ada keterangan resmi pencabutan dalam dokumen ini, alasan spesifik dan dampak nyata harus ditelusuri melalui peraturan pengganti, pengumuman resmi pemerintah, atau keputusan pengadilan yang relevan.
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan eksplisit pada BAB V Pasal 39 yang mengatur hal‑hal yang harus dilakukan pada saat peraturan mulai berlaku. Di bawah ini penjelasan historis mengenai ketentuan peralihan tersebut dan implikasi saat peraturan dicabut.
Instansi pemerintah pusat/daerah yang belum menggunakan sistem koordinat peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan.
Wilayah yang sebelumnya berstatus Surat Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan harus, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PP ini, ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP sesuai ketentuan PP ini.
Wilayah kontrak karya dan wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang sudah ada juga harus, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PP ini, ditetapkan dalam WUP sesuai ketentuan PP ini.
Jika PP ini dicabut dan digantikan, peraturan pengganti umumnya akan mengatur ketentuan peralihan yang spesifik, meliputi:
Tanpa adanya ketentuan peralihan yang jelas dalam peraturan pengganti, prinsip hukum umum berwenang bahwa peraturan baru dapat mengatur masa transisi namun hak dan kewajiban yang telah lahir di bawah peraturan lama seringkali tetap dipertimbangkan sampai diberi ketentuan tegas.
Secara umum, hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya suatu peraturan akan tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan sebaliknya.
Contoh praktis: izin yang diberikan berdasarkan PP ini atau pelaksanaannya tetap dapat dianggap sah sampai ada keputusan administratif atau peraturan pengganti yang mengatur pembatalan atau konversi izin tersebut.
Perkara administratif atau sengketa substantif yang muncul selama masa berlaku PP ini umumnya diselesaikan menurut hukum yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan atau penerbitan keputusan administratif. Namun pengadilan dan badan penyelesaian sengketa dapat mempertimbangkan aturan peralihan apabila peraturan pengganti mengatur mekanisme penyelesaian yang khusus.
Jika peraturan pengganti memberikan mekanisme transisi tertentu (mis. konversi izin, kesempatan pemohon mengajukan ulang), maka mekanisme itu harus diikuti untuk menyelesaikan perkara yang masih berjalan.
Saran praktis: untuk kasus nyata di mana PP No.22/2010 dinyatakan tidak berlaku dan terdapat perkara yang belum selesai, perlu menelaah peraturan pengganti dan/atau ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti serta mendapatkan nasihat hukum khusus untuk menentukan dampak terhadap setiap perkara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan tidak secara rinci memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik dalam teks yang disajikan. Ketentuan sanksi untuk pelanggaran di sektor pertambangan umumnya diatur dalam:
Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pertambangan secara umum;
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri pelaksana yang mengatur tata cara perizinan, kewajiban lingkungan, serta sanksi administratif (pencabutan izin, denda administratif, penghentian kegiatan) sesuai kewenangan.
Sanksi yang timbul dari pelanggaran yang terjadi ketika PP ini masih berlaku umumnya tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, kecuali peraturan pengganti menetapkan sebaliknya secara tegas.
Jika peraturan pengganti mengubah sistem sanksi, biasanya peraturan pengganti juga mengatur penerapan waktu (temporal application) sehingga penyelesaian perkara dan penerapan sanksi memperhitungkan waktu terjadinya pelanggaran dan ketentuan peralihan.
Perkara sanksi administratif/kriminal yang belum selesai ketika peraturan dicabut tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum yang relevan:
Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status dan penyelesaian sanksi tertentu terkait PP No.22/2010, periksa berkas perkara administratif atau pidana, telaah peraturan pengganti (jika ada), dan konsultasikan dengan penegak hukum atau penasihat hukum yang menangani perkara tersebut.
Penutup: Karena teks PP No.22/2010 yang tersedia tidak mencantumkan sanksi spesifik maupun informasi pencabutan, analisis di atas bersifat umum dan historis. Verifikasi terhadap peraturan perundang‑undangan lain (terutama UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana terkait) serta dokumen resmi pencabutan/pengganti diperlukan untuk kepastian sanksi yang berlaku saat ini dan untuk kasus‑kasus yang masih berjalan.