Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. Koordinasi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan yang mencakup pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Menteri berkoordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai kementerian terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan hasil yang dilaporkan kepada Presiden. Pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.