Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Juga dikenal sebagai: PP 8/2017 · PP No. 8 Tahun 2017 · PP Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:6 Maret 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan06 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. Koordinasi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan yang mencakup pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Menteri berkoordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai kementerian terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan hasil yang dilaporkan kepada Presiden. Pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)