Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 68)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pencabutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 yang menyatakan bahwa pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pengendalian menara telekomunikasi, tidak sah secara hukum dan dihapus. Putusan ini menimbulkan ketidakjelasan norma dan beban ekonomi yang tinggi, sehingga merugikan hak konstitusional rakyat dan menciptakan ketidakadilan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi. Selain itu, Gubernur Maluku sebagai wakil Pemerintah Pusat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)